rss_feed

Gampong Teupin Beulangan

Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh , Kode Pos 24374

081269701118 mail_outline teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

Hari Libur Nasional
Hari Raya Waisak
  • RAZALI ABDULLAH

    Geuchik

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIRUDDIN ABDUL RAHMAN

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • TGK. ABDUL WAHAB

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • WALIDIN

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULKARNAINI

    Kaur Pembangunan dan Pemberdayaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Januari 2025 13:44:36
  • DEDI SYAHPUTRA

    Keurani Cut Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • OMAR DAHNI

    Keurani Cut Urusan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULFIKAR

    Ule Jurong Bale Husen

    Tidak Ada di Kantor
  • M. HASAN UM

    Ule Jurong Meuleuweuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSA

    Ule Jurong Teungku Dikrueng

    Tidak Ada di Kantor
  • HERIZAL

    User Admin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2021 10:27:19
  • TARMIZI

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RAZALI

    Wk. Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BARMAWI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINAL ABIDIN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • M. SUBKI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MAIMUNSYAH

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ZUBIR

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • KAMAL

    Staff Sekretariat Bid. Kepemudaan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSRI

    Pegawai Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINUDDIN

    Wk Ketua Pemuda

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Pengembangan System Informasi Gampong sebagai langkah maju menuju Gampong yang cerdas dan Tata kelola Pemerintahan Gampong yang Modern
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

5

Tahun Lalu

38

Total
fingerprint
Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

24 Agustus 2016 12:02:44 357 Kali

Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diperbarui dengan Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261).

Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berisi 99 Pasal dan dilampiri dengan 7 lampiran formulir-formulir tentang RPJMDes hingga Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mengatur mengenai:

  1. arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

  2. Pembangunan Desa;

  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan

  4. pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

 

Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada tanggal 21 Desember 2020 di Jakarta.

Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 28 Desember 2020.

Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633. Agar setiap orang mengetahuinya.

Latar Belakang

Pertimbangan Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

  6. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

Permendes Nomor 21 Tahun 2020

848.81 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Gampong

Alamat : Jl. Tgk. Fatimah No. 1 Tgk Dikreung
Gampong : Teupin Beulangan
Kecamatan : Samudera
Kabupaten : Aceh Utara
Kodepos : 24374
Telepon : 081269701118
No. HP :
Email : teupinbe@teupinbeulangan.desa.id

account_circle Pemerintah Gampong

message Komentar Terkini

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 427
Kemarin : 200
Total Pengunjung : 226.108
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.137.210.133
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


Array

Hari Mulai Selesai
Senin 00:00:00 23:59:00
Selasa 00:00:00 23:59:00
Rabu 00:00:00 23:59:00
Kamis 00:00:00 23:59:00
Jumat 00:00:00 23:59:00
Sabtu 00:00:00 23:59:00
Minggu 00:00:00 23:59:00